Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
![Ini Bunyi Pasal Santet Di Ruu Kuhp [ www.BlogApaAja.com ]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-IYLXHHafxNIRR4Fg4QiYTpb276jAI-qsLu7jKVGkfoZFJbheJhB9ktwuXO9ytJyzhXvCAeho09rMr0d7t7zjUoCHT7pxDZIEBoG7hWaOvpPQfUgIOVWh0qhwNE6Xx3jKtt8Q9dHCgD6F/s320/65721.jpg)
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
[read more..]
![Ini Bunyi Pasal Santet Di Ruu Kuhp [ www.BlogApaAja.com ]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-IYLXHHafxNIRR4Fg4QiYTpb276jAI-qsLu7jKVGkfoZFJbheJhB9ktwuXO9ytJyzhXvCAeho09rMr0d7t7zjUoCHT7pxDZIEBoG7hWaOvpPQfUgIOVWh0qhwNE6Xx3jKtt8Q9dHCgD6F/s320/65721.jpg)
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.