Kasus-kasus Hukum Tegas Terhadap Orang Kere



Drama keadilan kembali mewarnai wajah hukum Indonesia. Seorang petani hutan miskin dan buta huruf, Rosidi (41) meringkuk di penjara dan terancam 10 tahun bui karena mengambil 1 pohon jati.


Berikut beberapa catatan lucgen atas kasus-kasus serupa:

1. Kasus 6 Piring
Rasminah dijebloskan Polsek Ciputat, Tangerang ke bilik penjara selama 130 hari. Dia dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas.

Tapi di tingkat kasasi, Rasminah dihukum 130 hari penjara. Hukuman ini seakan-akan disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dirasakan oleh Rasminah tersebut.

2. Kasus Segenggam Merica
Seorang kakek di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rawi (66), mendekam di penjara selama 85 hari. Oleh pengadilan setempat, dia dihukum mencuri segenggam merica yang harganya hanya bernilai ribuan rupiah saja. Anehnya, lamanya hukuman pidana disesuaikan dengan lamanya tahanan yaitu 85 hari.

3. Kasus Setangkai Bunga
Anak yatim piatu yang masih sekolah, FN (16) sempat merasakan dinginnya bilik penjara selama 40 hari. Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan, dia dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuduhan mencuri 8 bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully.

Akhir Januari 2012, FN divonis bebas karena tidak terbukti mencuri.

4. Kasus Jambret Uang Rp 1.000,-
Polisi Denpasar menjebloskan ke penjara bocah usia 15 tahun, DW, karena dituduh menjambret sebesar seribu perak. Belakangan, PN Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah. Dia dikembalikan ke orang tuanya.

Dengan putusan tersebut, DW tak akan menjalani hukuman penjara pasca putusan tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Wayan Erawati Susina selama tujuh bulan penjara.

5. Kasus Voucher Rp 10 ribu
Anak SMP yang dituduh mencuri voucher pulsa Rp 10 ribu, DS (14) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun sayang dia sempat merasakan dinginnya sel penjara Rutan Pondok Bambu.

6. Kasus 1 Pohon Jati
Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Rosidi masih meringkuk di penjara Rutan Kendal, Jawa Tengah hingga sekarang.

Follow On Twitter